Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi

MEDAN, sln70-news.com – Pemko Medan secara tegas tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat yang sifatnya dapat menimbulkan, dan memicu timbulnya kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengendalikan sekaligus mencegah meningkatnya angka kasus penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

“Melalui Satgas Penanganan Covid-19 hingga di tingkat kecamatan, kami tidak dengan mudah mengeluarkan surat rekomendasi terhadap kegiatan-kegiatan masyarakat yang akan digelar. Apalagi sifatnya dapat memicu kerumunan yang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran Covid-19,” kata Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Asisten Administrasi Umum (Asmum) Kota Medan Renward Parapat ketika menghadiri Rapat Koordinasi Antisipasi Kerumunan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said Medan, Senin (8/2).

BACA JUGA:  Hari Kedua PPKM Darurat, Kapolsek Pimpin Penertiban