Pengedar Shabu di Kampung Agas Medan Deli Ditangkap

MEDAN DELI, sln70-news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang pengedar sabu di Kampung Agas, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang diamankan adalah Ramiadi (44) dengan barang bukti berupa 10 plastik klip berisi sabu, 1 pipet ujung runcing, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak kaleng warna hitam, 1 kotak bertuliskan Promag, 1 unit ponsel, dan uang tunai Rp50.000.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, SH., MH pada, Selasa (12/8) menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kampung Agas.

BACA JUGA:  Akhyar Terus Ingatkan Warga Disiplin Pakai Masker

“Setelah kami menerima laporan dari warga, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Begitu informasi valid, langsung dilakukan penggerebekan di rumah tersangka,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam kamar tersangka.

BACA JUGA:  Operasi Keselamatan Toba 2021, Polda Sumut Kedepankan Preemtif ke Masyarakat

“Barang bukti sabu ditemukan terselip di bawah lemari pakaian. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Ismail Pane. (Adl)