MEDAN, sln70-news.com – BPJS Kesehatan bisa dimanfaatkan masyarakat untuk layanan kesehatan. Mulai dari berobat jalan, operasi, terapi hingga rawat inap.
Namun tidak semua penyakit ditanggung BPJS Kesehatan. Umumnya penyakit yang tidak masuk dalam daftar adalah yang bukan kesehatan dasar. Selain itu bukan termasuk pengobatan kesehatan, melainkan estetika.
Dilansir CNBCIndonesia, Sabtu (12/10/2024), daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut daftarnya:
1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya ialah terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas. Semua kelasnya memiliki tarif iuran yang berbeda.
Mulai dari kelas 1, iuran wajibnya sebesar Rp 150 per orang per bulan. Kelas 2 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dan kelas tiga sebesar Rp 35 ribu per orang per bulan, dengan jumlah aslinya Rp 42 ribu dan mendapatkan subsidi pemerintah Rp 7.000.
Iuran ini dilaporkan akan naik tahun depan. Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memberi sinyal kenaikan hanya pada kelas I dan II. (Adl)