PEKANBARU, Sln70-news.com – Kasus penganiayaan di Polsek Binawidya diduga mangkrak. Pasalnya, laporan korban, Nur Aqila tak kunjung diproses.
Informasi diperoleh menyebutkan, korban yang merupakan mahasiswi semester VII di Kampus Universitas Riau dianiaya oleh dua orang pelaku pada, Senin (23/07/2025) sekitar pukul 20.40 WIB.
Berdasarkan Nomor: STPLP/44/VII/2025/Polsek Binawidya tanggal 4 Juli 2025 pelaku yakni, Ilham Mandala Putra dan Dinda Nur Aini menganiaya korban di kos-kosannya di Jl. Merak Sakti, Kota Pekanbaru.
Kedua pelaku datang dengan mengendarai mobil Ayla warna putih langsung mengintimidasi korban. Tak puas, pelaku juga mendorong, menjambak rambut dan memiting leher korban sembari mengayunkan gunting ke kepala korban.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Binawidya, dengan dilengkapi alat bukti rekaman CTTV dan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Riau.
“Sayangnya, korban tidak mendapat perlindungan hukum. Pihak kepolisian belum juga menindaklanjuti laporan korban,” ucap paman korban, Arif Iskandar, Rabu (23/07/2025)
Pihak keluarga menyangkan kinerja aparat kepolisian.”Progresnya nggak ada. Apa karena kami nggak kasih pelicin (Uang, Red) ke penyidiknya,” ungkap Arief kesal.
Sampai saat ini, lanjut Arif, korban trauma karena belum mendapat kepastian hukum. Dia berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan korban.
“Kasus ini harus segera dapat diselesesaikan, dan para pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” pintanya.
Upaya konfirmasi ke Polsek Binawidya belum juga mendapat jawaban, atas mengkraknya laporan korban. Telepon dan pesan singkat yang dilayangkan belum tak kunjung mendapat jawaban dari penyidik Nyong H. (Jar)






