MEDAN, sln70-news.com – Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan memanggil seorang selebgram berinisial RE terkait dugaan penistaan agama.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan, laporan dugaan penistaan agama melalui media sosial (medsos) masih dalam proses penyelidikan.
“Tentu setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh polisi sesuai mekanisme dan SOP,” kata Hadi dalam keterangannya tertulisnya, Senin (7/10/2024).
Hadi menjelaskan, penyidik akan memanggil terlapor RE untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kasus dugaan penistaan agama ini.
“Polisi saat ini mendalami kasus ini dan menjadwalkan pemeriksaan terlapor. Kami mohon masyarakat tidak terprovokasi dan mempercayakan segala prosesnya kepada polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, seorang selebgram berinisial RE dilaporkan oleh Daniel Chandra. Menurut Daniel, dugaan penistaan agama itu dilakukan melalui aplikasi media sosial TikTok.
Daniel menyatakan RE dinilai telah menyinggung dan melukai hati umat Kristiani, sehingga kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.
Salah satu bukti laporan tersebut tercantum dalam STTLP/B/1375/X/2024/SPKT Polda Sumut, tertanggal 4 Oktober 2024.
“Selebgram RE dilaporkan atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena telah melukai hati masyarakat, khususnya umat Kristiani, saat membuat konten di medsosnya,” ujar Daniel. (Adl/dtk)