
MEDAN, sln70-news.com – Kejari Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp 2 Miliar lebih. Pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan di area parkiran kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Selasa (28/7/2020) siang.
Barang bukti senilai Rp 2 miliar itu terbagi atas beberapa tindak pidana kejahatan yang sudah mempunyai putusan hukum inckrah dari pengadilan. Di antaranya, narkotika sebanyak 782 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 2.300 gram atau senilai Rp 2,3 miliar, ekstasi seberat 129,020 gram atau senilai Rp 55 juta serta ganja seberat 1 Kg lebih atau senilai Rp 1 juta.
Sedangkan barang bukti lainnya berupa kasus Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 93 perkara terdiri dari kasus obat-obatan dan makanan, kasus perjudian, ITE, penganiayaan. Serta ada juga barang bukti kasus Oharda terdiri dari kasus pembunuhan, pencurian, penipuan dan penggelapan dengan total 205 perkara.
Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang di tempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejari Medan Dwi Setyo Budi Utomo, SH,MH memaparkan, pemusnahan barang bukti ini upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkoba.
Selain itu, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan
“Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” tegas Dwi Setyo didampingi Kasi Barang Bukti, Mirza Erwinsyah.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan lembaga lainnya antara lain Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Kepala BPOM Medan I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa serta perwakilan dari BNN dan juga Dinas Kesehatan Kota Medan.(sah)