MEDAN, sln70-news.com – Peredaran narkoba jenis ekstasi di tempat hiburan malam (THM) Krypton Karaoke di Jalan Gajahmada No. 53, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Petisah, diduga dikendalikan oleh pihak manajemen.
Mengapa narkoba bisa beredar di THM itu secara legal ? Jawabannya karena Krypton adalah tempat untuk berhibur, yang menyediakan minuman keras (Miras) dan wanita penghibur.
Untuk kesempurnaan hiburannya adalah narkoba. Tidak sempurna menikmati musik breakbeat tanpa amphetamine (ekstasi). “Sempurnalah hiburan yang pengunjung rasakan, dengan adanya musik, wanita dan narkoba,” ucap salah seorang pengunjung, Herman kepada sln70-news.com, Rabu (11/09/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima sln70-news.com menyebutkan, ada peran karyawan yang ikut mengedarkan di setiap room. Mereka menjual narkoba secara diam-diam dan penuh hati-hati. Perbutirnya dibanderol Rp300 ribu sampai Rp350 ribu.
Biasanya manajemen menggalang waitres sebagai perantara ke para pengunjung. “Karena waitres lah yang berinteraksi langsung dengan pengunjung, dan melayani kebutuhan pengunjung,” ujar Herman lagi.
Selain menyediakan narkoba secara legal dan beroperasi 24 jam, sumber narkoba yang dikonsumsi pengunjung Krypton dibawa dari luar. “Mereka membelinya dari jaringan pengedar di luar. Harganya jauh lebih murah, Rp180 ribu perbutir. Dibandingkan beli di dalam, harganya dibanderol Rp300 ribu sampai Rp350 ribu per butir,” cetusnya lagi.
Beredar informasi, bahwa pihak manajemen Krypton sudah memberikan sejumlah uang/setoran kepada aparat penegak hukum (APH), agar bisa melegalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan H5. “Nilainya pun cukup fantastis, capai puluhan juta setiap bulannya disetor ke APH,” jelas sumber yang pernah memasok narkoba ke THM tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, SH, SIK mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap instansi pemerintah setempat. “Sudah kita cek izin lingkungan ke pemerintah kecamatan setempat,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, akan berkoordinasi dengan instansi pemerintah setempat. “Terkait hal tersebut, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang berwenang memberikan izin operasional dimaksud,” ungkapnya. (Adl)