Mabes Polri Tukar Buronan dengan Kepolisian AS

banner 468x60
Ilustrasi buronan (Unsplash)

JAKARTA, sln70-news.com – Mabes Polri membenarkan ada dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Amerika Serikat. Keduanya adalah Indra Budiman dan Sai Ngo Ng alias SNN.

“Informasi dari atase Polri KBRI Washington DC bahwa tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa over stay,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, Rabu (5/8/2020).

banner 336x280

Awi menjelaskan, Indra Budiman alias IB merupakan salah satu buron yang sedang diburu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia terlibat dalam kasus penipuan dan money laundering terkait penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. United States Marshals Service telah menangkap IB di California

BACA JUGA:  Polda Sumut Keluarkan 4.306 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Sementara, Sai Ngo Ng alias SNN adalah buron Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia terjerat kasus penggelapan dana pinjaman Bank Jatim cabang Jakarta di tahun 2011-2012 sebesar Rp 23,7 Milyar. SNN mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk 82 UMKM yang kemudian terbukti fiktif. SNN kini telah dibekuk di Texas.

Polri berencana memulangkan Indra Budiman dan Sai Ngo Ng alias SNN berkerjasama dengan United States Marshals Service.

Deportasi Marcus Beam

Dalam kesepakatan itu, United States Marshals Service bersedia membantu memulangkan Indra Budiman alias IB dan Sangoe NG alias SNN asalkan pihak kepolisian Indonesia mendeportasi buron Amerika Serikat bernama Marcus Beam.

BACA JUGA:  20 Orang Positif Covid-19 Saat Melintas Pos Pengamanan, Kapoldasu: Perketat Aturan Penyekatan

“Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Divhubinter Polri atase KBRI Polri Washington DC dan Polda Bali dalam menyelidiki keberadaan tersangka interpol red notice control nomor A1830/2 2020 atas nama Marcus Beam dalam kasus penipuan investasi,” ujar dia.

Awi menerangkan, Marcus Beam ditangkap di Villa 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung, Bali, Kamis 23 Juli 2020 pukul 19.30 WITA. Saat ini sedang menjalani penahanan sementara untuk masa 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali.

sumber: liputan6.com

banner 336x280