Sidang Bantahan Sita Eksekusi di Desa Karang Gading, Pelawan Hadirkan Saksi Ahli

DELI SERDANG, sln70-news.com – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang menggelar sidang gugatan perlawanan atau bantahan, yang digelar di ruang sidang VI pada, Rabu (8/4/2026). Pelawan, Yenti, warga Kab. Langkat menghadirkan saksi dari pemerintahan, yakni Kepala Bagian Tatanan Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemkab Deli Serdang, Drs Adi Winarto, MM.

Kepada Majelis Hakim diketuai, Hiras Sitanggang, SH, MH, saksi mengetahui persoalan letak desa terhadap objek perkara antara Desa Karang Gading dan Desa Telaga Tujuh. Diakuinya objek sengketa dengan nomor perkara : 375/Pdt.Bth/2025/PN.Lbp berada di Dusun V, Desa Karang Gading, Kec Labuhan Deli, Kab Deli Serdang.

“Letak objek perkara berada di Desa Karang Gading, semua lengkap ada data diberkas kami (Tapem Pemkab Deli Serdang, red). Itu dibuktikan dengan pernyataan ke dua kepala desa diketahui Camat,” ucapnya dihadapan majelis hakim.

Apalagi, lanjutnya, perselisihan antara Desa Karang Gading dan Desa Telaga Tujuh mengacu pada Permendagri No.45 tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1009 Tahun 2008.

“Jadi mengacu pada permendagri, dan sudah diselesaikan secara musyawarah oleh tingkat desa dan kecamatan, yang tertuang dalam berita acara tanggal 15 November 2006,” jelasnya lagi.

BACA JUGA:  Propam Poldasu Selidiki Aliran Upeti Bandar Togel Binjai

Kabag Tapem Pemkab Deli serdang menegaskan, didalam berita acara itu disebutkan, bahwa perselisihan tapal batas desa diselesaikan oleh ke dua desa. “Jadi letak objek perkara dikenal pulau benta masuk dalam wilayah Desa Karang Gading sesuai berita acara tersebut,” ucapnya.

Terkait norma hukum yang mengatur, kabag tapem menjelaskan, bahwa penyelesian perselisihan antara Desa Karang Gading dengan Desa Telaga Tujuh sudah termuat dalam berita acara peninjauan, dalam rangka penentuan batas desa, yakni Desa Karang Gading dengan Desa Telaga Tujuh, Kec Labuhan Deli tanggal 15 Nopember 2006, dan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1009 Tahun 2008.

Dalam sidang tersebut, bukti-bukti yang disampaikan sudah final dan tidak bisa diotak-atik, karena sudah diatur oleh ke dua desa untuk menjadi dasar hukum.

Lalu majelis hakim mengajukan pertanyaan soal, pemanggilan saksi oleh Ketua PN Lubuk Pakam terkait Permohonan Eksekusi Nomor 11/Pdt. Eks/2022/PN Lbp Jo 4/Pdt.G/2018/PN.Lbp, untuk dimintai keterangan terkait letak bidang tanah yang telah diletak sita eksekusi. “Pernah diundang oleh Ketua PN Lubuk Pakam untuk memberikan penjelasan, bahwa berdasarkan data dari Pemkab Deli Serdang, yakni objek tanah yang disita eksekusi dikenal dengan Pulo Benta terletak di Desa Karang gading,. Tapi bukan untuk perkara ini,” ucapnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA:  Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Menjelang Idul Fitri 1442 H Secara Virtual

Begitu juga dengan cekcok antar warga, sehubungan dengan adanya kesepakatan soal letak batas ke dua desa. Saksi mengaku tidak pernah terjadi. “Tidak ada yang mulia,” cetusnya lagi.

Amran Fansori Lubis, SH dan Junaidi, SH, selaku kuasa hukum pelawan mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum untuk dapat membuktikan bahwa objek perkara sesungguhnya terletak di Dusun V Desa Karang gading Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deli serdang.

Menurutnya, pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Jurusita PN Lubuk Pakam adalah salah alamat atau salah objek. Sebab jika ditelaah penetapan Ketua PN Lubuk Pakam terhadap sita eksekusi atas bidang tanah berdasarkan 13 SHM/ Desa Telaga Tujuh a/n Herbert pasaribu, dkk yang terletak di Dusun II Desa Telaga Tujuh, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

“Namun kenyataannya bidang tanah yang letakkan sita oleh jurusita PN Lubuk Pakam, adalah bidang tanah milik pelawan yang terletak di Dusun V, Desa Karang Gading, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang,” jelasnya. (adlan)