Penyelenggaraan Kegiatan Masyarakat Harus Memiliki Surat Rekomendasi

Selain koordinasi, rapat yang dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko diwakili Kabag Ops Polrestabes Medan AKBP Alimuddin Sinurat bertujuan untuk memperkuat visi misi dan menyamakan persepsi dalam mengantisipasi terjadinya kerumunan kegiatan masyarakat.

Selain Kota Medan, rapat koordinasi juga diikuti Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Deli Serdang yang juga masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan.

BACA JUGA:  Kapolda Sumut Dukung Penyidik KPK Berantas Kasus Korupsi di Kantor Pemko Tanjung Balai

Diakui Renward, Pemko Medan telah menekankan kepada satgas kecamatan agar tidak mudah memberi surat rekomendasi. Jika memang ada surat rekomendasi yang dikeluarkan, tentu sudah pasti dengan mengikuti syarat dan aturan yang berlaku.

“Artinya kita berpedoman pada Instruksi Gubernur Sumut No.188.54/2/INST/2020 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Sumut. Selain itu juga, Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Surat Edaran Wali Kota Medan No. 556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha Jasa Pariwisata di Kota Medan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Terbentuk dan Dilantiknya JAM Pidmil, Kejaksaan RI Dapat Kado di Peringatan HBA ke-61