Wanita Bersuami Ini Selingkuh Dicambuk 100 Kali

Berita35 Dilihat
banner 468x60

LHOKSEUMAWE, sln70-news.com – Pasangan jarimah zina ini akhirnya menjalani hukuman dicambuk 100 kali. Wanita bersuami, Wahyuni ini terbukti bersalah melakukan hubungan suami istri dengan pria lain.

Meski sempat merasa perih kesakitan, namun pasangan bukan muhrim sebagai pelaku Jarimah Zina akhirnya terpaksa menahan dengan tegar hukuman 100 kali cambuk di Stadion Tunas Bangsa Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

banner 336x280

Pelaksanaan Uqubat Cambuk terhadap pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukuman Jinayat itu, berlangsung secara terbuka pukul 16.00 Wib, Jumat, 5 Februari 2021.

BACA JUGA:  Gempa M 5 Guncang Kepulauan Sangihe Sulut

banner 336x280