Selanjutnya, pihak petugas mengeksekusi Wahyuni alias Yuni binti Muhammad Yusuf, sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe bahwa tanggal 28 Desember 2020 telah melakukan jarimah zina.
Perbuatan pelaku selaku wanita yang sudah bersuami itu melanggar Pasal 33 ayat satu Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014, tentang hukum Jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Pelaksanaan hukuman cambuk oleh algojo wanita ini, pelaku Yuni juga sempat beberapa kali meminta berhenti dan menunda waktu sejenak karena mengeluh kesakitan.
Dia nyaris pingsan, namun Yuni terpaksa harus menahan cambuk sebanyak 100 kali hingga tuntas.






