Kedua terdakwa merupakan pasangan selingkuh itu harus tetap berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan uqubat selama jangka waktu 30 hari mendatang.
Penerapan Syariat Islam seperti hukuman cambuk ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan supaya bisa menjadi peringatan dan pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam di Aceh.
Selama masa pandemi pihaknya telah dua kali melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh dan kondisi itu tidak menjadi hambatan dalam untuk menegakkan Syariat Islam, sesuai dilansir harian waspada.
Hukuman cambuk kepada pelanggar Qanun Aceh. Masyarakat juga perlu menyaksikannya sebagai bahan renungan, pelajaran dan peringatan agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran.
sumber: radarindo.co.id






