Wanita Bersuami Ini Selingkuh Dicambuk 100 Kali

Berita14 views

Kedua terdakwa merupakan pasangan selingkuh itu harus tetap berada dalam tahanan sampai dengan pelaksanaan uqubat selama jangka waktu 30 hari mendatang.

Penerapan Syariat Islam seperti hukuman cambuk ini perlu dilaksanakan secara berkelanjutan supaya bisa menjadi peringatan dan pelajaran bagi masyarakat lain agar tidak melakukan pelanggaran Syariat Islam di Aceh.

BACA JUGA:  Plt Walikota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II

Selama masa pandemi pihaknya telah dua kali melaksanakan hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Aceh dan kondisi itu tidak menjadi hambatan dalam untuk menegakkan Syariat Islam, sesuai dilansir harian waspada.

Hukuman cambuk kepada pelanggar Qanun Aceh. Masyarakat juga perlu menyaksikannya sebagai bahan renungan, pelajaran dan peringatan agar tidak sekali-kali melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:  Anak Bunuh Ayah Kandung Berhasil Ditangkap Polsek Medan Helvetia

sumber: radarindo.co.id