Awalnya pihak Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe mengeksekusi satu pria Junardi alias si Beut bin Usman, sesuai putusan Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe.
Dia terbukti melakukan jarimah zina, tanggal 28 Desember 2020. Perbuatan pelaku yang masih lajang itu melanggar Pasal 33 ayat satu Qanun Aceh, Nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat dengan hukuman cambuk sebanyak 100 kali.
Ketika menjalani hukuman yang dicambuk dengan rotan oleh algojo, pelaku sempat beberapa kali mengangkat tangan sebagai tanda minta berhenti karena mengeluh kesakitan.
Proses hukuman cambuk berlangsung agak lama karena menunggu kesiapan pelaku hingga tuntas menerima 100 kali cambuk.






