Berziarah ke Makam Khusus Pasien Covid-19 Tak Perlu Gunakan APD

Berita22 Dilihat
banner 468x60
Dokumentasi /sln70-news.com

MEDAN, sln70-news.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan penziarah mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika mengunjungi TPU (Tempat Pemakaman Umum) Simalingkar B yang menjadi lokasi khusus pemakaman pasien covid-19.

“Tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya akal-akalan dari oknum yang ingin memanfaatkan kondisi saja,” ujarnya, Senin (24/8/2020).

banner 336x280

Edwin menjelaskan, warga hanya disarankan melaksanakan protokol kesehatan, layaknya seperti ziarah ke kuburan biasa. “Tidak ada anjuran penggunaan APD di kuburan tersebut. Kita hanya ingin para peziarah merasa nyaman dan aman saat berziarah,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pedagang Bisa Berjualan Sambil Berjudi di Pasar Induk Lau Cih

Oleh karena itu, Edwin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan juga untuk menertibkan dugaan praktik pungli di TPU Simalingkar tersebut.

“Tidak ada dikutip bayaran, parkir juga gratis, tidak perlu APD, cukup gunakan masker dan jaga jarak serta jangan berkerumun saat berziarah di TPU Covid-19 tersebut,’’ ujarnya.

Seperti diberitakan, praktik pungutan liar (pungli) mulai merebak di TPU Simalingkar B yang menjadi lokasi pemakaman khusus pasien covid-19.

BACA JUGA:  Sejarah Kekuasaan dan Ekspresi Seksualitas di Asia Tenggara

Praktik pungli tersebut bermodus jual beli APD kepada setiap orang yang hendak menziarahi keluarganya. APD yang dijual penjaga TPU lebih mirip jas hujan.

Harga APD yang dijual oleh penjaga TPU bervariasi mulai dari Rp20.000 – Rp60.000 untuk setiap orang. Selain harus membeli APD, masyarakat yang hendak berziarah dikenakan biaya parkir kendaraan sebesar Rp 5.000.

sumber: medanbisnisdaily.com

banner 336x280