MEDAN, sln70-news.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi, menyebut tidak ada aturan yang mewajibkan penziarah mengenakan APD (Alat Pelindung Diri) ketika mengunjungi TPU (Tempat Pemakaman Umum) Simalingkar B yang menjadi lokasi khusus pemakaman pasien covid-19.
“Tidak ada aturan seperti itu. Ini hanya akal-akalan dari oknum yang ingin memanfaatkan kondisi saja,” ujarnya, Senin (24/8/2020).
Edwin menjelaskan, warga hanya disarankan melaksanakan protokol kesehatan, layaknya seperti ziarah ke kuburan biasa. “Tidak ada anjuran penggunaan APD di kuburan tersebut. Kita hanya ingin para peziarah merasa nyaman dan aman saat berziarah,” tuturnya.
Oleh karena itu, Edwin mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kecamatan juga untuk menertibkan dugaan praktik pungli di TPU Simalingkar tersebut.
“Tidak ada dikutip bayaran, parkir juga gratis, tidak perlu APD, cukup gunakan masker dan jaga jarak serta jangan berkerumun saat berziarah di TPU Covid-19 tersebut,’’ ujarnya.
Seperti diberitakan, praktik pungutan liar (pungli) mulai merebak di TPU Simalingkar B yang menjadi lokasi pemakaman khusus pasien covid-19.
Praktik pungli tersebut bermodus jual beli APD kepada setiap orang yang hendak menziarahi keluarganya. APD yang dijual penjaga TPU lebih mirip jas hujan.
Harga APD yang dijual oleh penjaga TPU bervariasi mulai dari Rp20.000 – Rp60.000 untuk setiap orang. Selain harus membeli APD, masyarakat yang hendak berziarah dikenakan biaya parkir kendaraan sebesar Rp 5.000.
sumber: medanbisnisdaily.com