Enam Polisi Penganiaya Saksi Pembunuhan Ditahan Propam Poldasu

banner 468x60
Korban penganiayaan, Sarpan (istimewa)

MEDAN, sln70-news.com – Bidpropam Polda Sumut menahan enam dari sembilan personel Polsek Percut Sei Tuan karena terbukti bersalah dalam kasus Sarpan, saksi kunci kasus pembunuhan almarhum Dodi Sumanto (41) beberapa hari lalu.

Mereka pun ditahan di tempat khusus (Patsus) Bidpropam Poldasu. “Kita akui caranya salah. Maakanya kita bebas tugaskan (nonjob) kesembilan personel tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan secara mendalalam. Enam yang dinyatakan bersalah dan sudah ditempat khususkan,”k Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja kepada wartawan, Selasa (14/7).

banner 336x280

Namun dia tidak merinci siapa keenam personel tersebut. “Saya tidak pegang datanya siapa-siapa saja,” kilahnya.

BACA JUGA:  Muncul Agama Muslim di Sumbar, MUI Sebut Bukan Islam

Dalam waktu dekat, lanjut
Tatan, pihaknya akan menggelar sidang disiplin terhadap para personel Polsek Percut Sei Tuan itu.

Sebelumnya, dua perwira dan lima bintara dari Polsek Percut Sei Tuan dimutasikan ke Polrestabes Medan dalam rangka pemeriksaan.

Mutasi tersebut berdasarkan Surat Perintah nomor: Sprin/2368/VII/
KEP/2020 yang ditandatangani Kapolrestabes Medan, Kombes Riko
Sunarko SH SIK MSi. (red)

banner 336x280