Artis FTV HH Bebas Anjelo Jadi Tersangka

HIBURAN, SELEBRITIS22 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, sln70-news.com
Kriminolog Dr Muhammad Arif Sahlepi SH MHum meminta jajaran Polrestabes Medan harus bisa mengungkap jaringan prostitusi
yang melibatkan artis FTV dan selebgram Hana Hanifah alias HH (23). Sebab, HH tak bisa dijerat dengan pidana.

banner 336x280

“Dalam kasus ini HH tak bisa dijerat dengan pidana. Karena usianya usia sudah dewasa.
Dalam hukum pidana sama-sama dewasa tidak bisa dipidana. Kecuali istri si pemesan membuat aduan perzinahan. Kalau pun sudah terjadi hubungan intim, ya itu kan dilakukan karena suka sama suka,” bebernya, Selasa (14/07/2020).

Dosen Tetap Prodi Ilmu Hukum UNPAB Medan ini justru mendukung agar polisi mengungkap jaringan prostitusinya. Arif menilai ini sangat bisa dilakukan dengan cara menelusuri rekening yang
mentransfer uang ke HH dan juga lewat percakapan di ponsel HH.

“Pemesannya cari. Jangan malah pemesan dan muncikarinya dibuat seakan kabur. Saya yakin polisi bisa menelusuri itu,”
bebernya.

Jika itu dilakukan, sambung Arif, maka jajaran Polrestabes mampu mengungkap jaringan prostitusi online lebih luas. “Tentunya akan jadi sebuah prestasi yang baik bagi Polrestabes bila jaringan besar dari kasus ini terbongkar,” tuntasnya.

Kekhawatiran Arif terbukti. Malam tadi, sekitar pukul 20:30 WIB, penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akhirnya menetapkan satu orang tersangka yaitu R (35). Sementara HH dan pria berinisial
A yang ditemukan di dalam kamar hanya berstatus saksi.

BACA JUGA:  Penyebab Omas Meninggal Dunia Disebabkan Penyakit Diabetes

“Hasil gelar perkara kita menetapkan satu orang tersangka berinisial R,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol
Martuasah Tobing kepada awak media.

Ia mengatakan adapun peran R yakni sebagai orang yang mengurusi saksi HH mulai dari menjemput artis FTV tersebut dari bandara hingga mengantarnya ke
hotel, dalam kamus anak Medan disebut anjelo (antar jemput lon**) dan dijanjikan uang oleh tersangka J (DPO) yang diduga
mucikari, selama mengurusi saksi berada di Medan. “R ditangkap di lobi hotel,” ujar Kombes Riko.

Namun Kapolrestabes tidak menutup kemungkinan A dapat naik status menjadi tersangka. “HH menjadi saksi karena menjadi obyek yang diperdagangkan
sesuai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) nomor 21 tahun 2007,” ujarnya.

Dengan status saksi, artis FTV ini akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan maraton sejak diamankan pada Minggu (12/07/2020) malam kemarin. “Kita buru tersangka J (DPO) di Jakarta,”
tukasnya.

Sebelumnya, pengacara HH, Machi Achmad diketahui tiba gedung Ruang Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, Selasa (14/7)
sekitar pukul 13:02 WIB. “Nanti kita tunggu perkembangannya saja, tadi belum ini kita mau ke atas dulu. Iya ini baru sampai,”
ungkap pria berkacamata hitam ini kepada awak media.

BACA JUGA:  Gugat Cerai Suami, Wulan Guritno Tak Permasalahkan Harta Gono Gini dan Hak Asuh Anak

Menurut informasi dihimpun dari kepolisian, diketahui jika saat digerebek, HH sedang bersama seorang pria berinisial A yang disebut seorang pengusaha.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa A telah menransfer uang ke rekening HH senilai Rp20 juta.

Pengakuan HH awalnya dirinya menghubungi mucikari yang ada di Jakarta. Selanjutnya, mucikari tersebut menghubungi kaki tangannya di Medan untuk mencarikan klien yang mau menggunakan jasa HH.

Setelah deal, HH langsung diterbangkan dari Jakarta menuju Medan. HH lalu
dijemput oleh R dari bandara dan diantar ke hotel bintang lima di
kawasan Medan Barat.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, penyidik sempat membawa HH ke rumah sakit untuk melakukan
pemeriksaan kesehatan sekaligus
pemeriksaan Covid-19.

“Karena yang bersangkutan ngeluh capek
maka kita periksa cek kesehatan yang bersangkutan dan berikan istirahat dan akan kita tes Covid-19,” ujar Martuasah Tobing. (red)

banner 336x280