Daniel dan Usroh Jadikan Kamar Mandi Taman Teladan Tempat Nyabu

Berita3 views
Kedua tersangka di Polsek Medan Kota (sln70-news.com

MEDAN, sln70-news.com – Daniel Simanjuntak (26), Warga Jln Menteng III Medan dan Usroh Simanjuntak (30), Warga Pintu Air Gang Gabetua, Medan, sangat tak patut ditiru.

Sebab, keduanya nekat men-
jadikan kamar mandi Taman Te-
ladan yang hanya berjarak sekira
30 meter dari Mapolsek Medan
Kota sebagai tempat mengonsumsi barang haram sabu-sabu.

Akibatnya, kedua tersangka
kini meringkuk di sel. Mereka
disergap petugas Polsek Medan
Kota tengah asyik menikmati
narkotika tersebut, Selasa (30)
sekira pukul 19.45 WIB.

BACA JUGA:  Sosialisasi Perwal No.27/2020 ke Seluruh Jajaran Kecamatan Medan Barat

“Kita langsung bergerak ke
TKP melakukan penggerebekan
setelah menerima informasi
masyarakat. Kedua tersangka
kita pergoki mengonsumsi sabu
di kamar mandi Taman Teladan,”
terang Yaqin, Selasa (14/7).

Menurut Yaqin, tersangka
Daniel sempat berupaya
menghilangkan barang bukti
agar terlepas dari jerat hukum.
Namun, petugas sigap mengamankannya.

BACA JUGA:  Ledakan Tabung Gas di Johor Satu Orang Tewas

“Seorang tersangka membuang 1 set alat bong yang sebelumnya sudah dipakainya,” kata Yaqin.

Dalam penggerebekan itu,
polisi menyita barang bukti 1 set
alat hisap, 1 dompet kecil, 2 klip
plastik bening kosong, beberapa
pipet dan mancis. (red)