Kejati Sumut Buka Hotline Pengaduan Soal Mafia Tanah

MEDAN, sln70-news.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, upaya memberantas mafia tanah merupakan hal krusial. Hal ini mengingat sepak terjang para mafia tanah sangat meresahkan masyarakat. Bahkan disinyalir, mafia tanah telah membangun jejaring yang merajalela pada lembaga-lembaga pemerintah.

Untuk itu, Jaksa Agung memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan agar mencermati dan mempersempit ruang gerak para mafia tanah yang biasa kongkalikong dengan para pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat penegak hukum, maupun ketua adat.

Sejak awal Desember 2021, Kejati Sumut telah bergerak cepat menindak lanjuti Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 16 tahun 2021 tertanggal 12 November 2021 tentang pemberantasan mafia tanah.

Kejati Sumut telah membuka Hotline Aduan 0812-7790-0910 untuk menerima laporan jika masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah.

BACA JUGA:  Kapoldasu dan Pangdam Cek Kesiapan PSU di Labuhanbatu, Labusel dan Madina

Kepala Kejati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Selasa (22/3) sore, menyampaikan dalam upaya penyelamatan aset PTPN, Kejati Sumut selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebelumnya telah membentuk Adhyaksa Estate di perkebunan dan Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu.

“Hal ini bertujuan untuk lebih mendekatkan JPN memberikan pelayanan hukum dalam upaya penyelamatan aset negara,” kata Yos.

Yos mengatakan setiap laporan yang disampaikan ke Kejati Sumut agar didukung data dan fakta yang kuat.

“Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tutur Yos.

BACA JUGA:  Polisi Diminta Selidiki Kematian Istri Polisi di Diskotik Sky Garden

Lebih lanjut Yos menyampaikan Kejati Sumut sangat atensi terhadap permasalahan hukum, khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

“Pimpinan kita Pak Kajati juga telah bertindak cepat dalam menangani pengaduan mafia tanah yang telah ditelusuri dan ditindaklanjuti bidang Intelijen dan Pidsus. Bahkan sudah ada yang ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan, yaitu kasus Suaka Margasatwa Langkat yang saat ini sedang menunggu hasil perhitungan dari Tim Ahli. Pimpinan juga perintahkan tim mafia tanah untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah,” pungkas Yos. (adl)