Diketahui, Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama dengan Tim Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Medan, melakukan pembongkaran makam (ekshumasi) almarhum Joko Dedi Kurniawan, yang diduga disiksa di tahanan Polsek Sunggal.
Proses ekshumasi dimulai, Rabu (10/3) pagi di TPU Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan sekitar pukul 10.30 WIB. Turut hadir dalam proses pembongkaran tersebut pihak LBH Medan, keluarga almarhum Joko, personel Polsek Percut Sei Tuan dan Polsek Sunggal.
Pantauan wartawan di lokasi terlihat, hanya Tim Forensik RS Bhayangkara Medan yang diperkenankan masuk ke dalam masuk areal ekshumasi. Saat ini Tim Forensik masih bekerja melakukan otopsi terhadap jenazah.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut dua tahanan itu meninggal karena sakit. Belakangan klaim itu dibantah LBH Medan dengan bukti rekam medis keduanya dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan.
LBH Medan telah melapor ke Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/1924/X/2020/SUMUT/ SPKT”I” sekaligus melaporkan pelanggaran kode etik di Propam Polda Sumut pada 07 Oktober 2020 dengan Nomor:STPL/59/Propam Polda/Sumut/2020.
Bahwa atas Laporan tersebut pihak kepolisian daerah Sumut melalui Ditreskrimum sudah melakukan pemeriksaan/wawancara saksi yang dihadirkan oleh Pelapor/korban diantaranya adik kandung mendiang Joko Dedi Kurniawan yakni Sri Rahayu, Wardoyo dan pamannya Edi Sartono.(wan)






