Tempat Hiburan Malam Scorpio KTV & Bar Diduga Tak Miliki Izin

banner 468x60
Petugas Dit Samapta Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam Scorpio, Minggu (26/7) kemarin lalu. / sln70-news.com

MEDAN, sln70-news.com – Tempat hiburan malam Scorpio KTV & Bar yang berada di basemen Hotel Raddison Jln Adam Malik, Medan, diduga tak miliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat utama pelaku usaha, mengantongi izin usaha Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga Sistem Online Single Submission (OSS), setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB wajib dimiliki pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan berusaha melalui OSS, baik usaha baru maupun usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.

banner 336x280

Humas Scorpio KTV & Bar, Doni, ketika dikonfirmasi soal kepemilikan NIB yang berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan akses kepabeanan, malah menyarankan untuk menghubungi manager, Erwin.

BACA JUGA:  Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Lebih

“Lgsg ke manager aja. Sy untuk humas coklat. Langsung aja,” ucapnya membalas pesan dari WhatsApp, Selasa (28/12).

Erwin, manager Scorpio KTV & Bar mengaku, pihaknya sudah memiliki NIB. “Pasti ada la kalau ngak ada gimana NPPBKC scorpio bisa keluar,” jawabnya membalas pesan dari WhatsApp.

Ketika disinggung kepemilikan NPPBKC dikecuali untuk pelaku usaha, Erwin menegaskan pihaknya sudah mengantongi izin usaha. “Kalau ngak ada izin mana berani kita buka. Intinya itu aja. Tq,” ucapnya lagi.

Dengan terbitnya Perpres Perpres RI No. 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.  jika ingin mengajukan izin berusaha sudah tidak diperlukan lagi belasan izin seperti SIUP, TDP, dan lain-lain. Semua terintegrasi dalam satu izin yaitu NIB.

BACA JUGA:  Warga Menang Gugatan Atas Lapangan Merdeka Medan, Walikota Dihukum Menerbitkan Status Cagar Budaya

Terpisah, Kasi Hiburan Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Medan, Baginda Uno Harahap mengatakan, dari hasil pendataan Scorpio ada. Sedangkan untuk perizinannya bukan dibagian mereka lagi.

“Izin ke perizinan lah.Izin non perizinan usaha suda gak ada lagi sejak 2017, Yg dikeluarkan pariwisata,” ujarnya.

Seperti diketahui, petugas Dit Samapta Polda Sumut pernah menggerebek tempat hiburan malam Scorpio, Minggu (26/7) kemarin lalu.

Penggerebekan dilakukan karena diduga dijadikan tempat transaksi narkoba dan tidak mematuhi protokol kesehatan ditengah Pandemi Covid-19. Namun hiburan malam tersebut sudah beroperasi. (adl)

banner 336x280