RS Columbia Asia Medan Digugat Terkait Dana Pasien Covid-19

MEDAN, sln70-news.com – Ermaita Purba melalui kuasa hukumnya Adian Hariaman Siregar, SH; Said Assagaf, SH; Syahruddin Ahmad Fransetya, SH; Fauzi Akbar Pohan, SH; Bobby Ginting, SH dan Reza Rayhan, SH menggugat Rumah Sakit Columbia Asia Medan sebagai Tergugat I.

Hal itu terungkap dalam sidang pertama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/11/2021), dengan agenda pemeriksaan identitas kuasa oleh majelis hakim diketuai Donal Pengabean.

Namun sangat disayangkan, pihak tergugat II yakni Kemenkes RI tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan pihak RS Columbia Asia Medan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

“Ini adalah negara hukum, seharusnya patuh dan tunduk terhadap kaidah-kaidah hukum yang berlaku,” ucap Hariaman.

BACA JUGA:  Saber Pungli Medan Berperan Berantas Pungli di Pelayanan Masyarakat

Dijelaskannya, permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan tergugat I RS Columbia Asia Medan dan tergugat II Kemenkes RI, yakni soal tagihan dana pasien.

“Klien kami merupakan pasien Covid-19 dan terdaftar di Kemenkes RI, sehingga nama debitur adalah C19,” jelasnya.

Sebagaimana tertuang di dalam peraturan perundang- undangan, dijelaskan bahwa pasien covid di tanggung oleh pemerintah yakni kemenkes RI.

“Namun faktanya klien kami di minta mendeposit kan uang sebanyak Rp365juta,” katanya lagi.

Dikarenakan somasi yang dilayangkan kuasa hukum penggugat tidak diindahkan, pihaknya pun mendaftarkan gugatan ke PN Medan untuk mendapatkan kepastian hukum kliennya.

BACA JUGA:  Kejari Medan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 Miliar Lebih

“Sampai gugatan ini di ajukan dan di panggil ke persidangan dengan nomor perkara 859/ pdt. g/2021/PN Mdn, belum juga ada itikad baik mengembalikan dana klien kami,” imbuhnya.

Hariaman pun mengimbau kepada Tergugat 1 dan Tergugat 2, untuk melaksanakan dan menjalankan peraturan  menteri kesehatan Nomor 59 tahun 2016. “Yang menyatakan pasien penyakit emerging tertentu, diberikan pembebasan biaya,” bebernya.

Usai melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum para pihak, majelis hakim menunda sidang dan melanjutkannya pada tanggal 28 Desember 2021.(ril/adl)