LABUHANBATU, sln70-news.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu menggerebek lokasi tempat hiburan Cafeku di Jalan Bypass, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu, Selasa (23/6/2020) dinihari.
Hasilnya, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSS alias Kadeng (33), Warga Perlayuan, Kec Rantau Utara, Kab Labuhanbatu bersama tiga wanita berinisial ER alias Lia (28), S alias Yani (29) dan SMS alias Ani (30) serta barang bukti (BB) ratusan butir pil ekstasi.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, pihaknya mendapat informasi dari warga terhadap maraknya peredaran arkoba yang bebas diperjualbelikan.
“Diperintahkan kepada personil untuk melakukan penyelidikan di lapangan, sebelum melakukan penggerebekan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).
Awalnya petugas menangkap Kadeng bersama ke tiga teman wanitanya. Disita BB berupa narkotika jenis pil ekstasi warna biru sebanyak 5 butir, dan setengah butir dibalut tisu serta 5 unit handphone. Begitu juga dengan tersangka EH dan US yang sedang duduk minum bir.
Dari hasil pengembangan di rumah Kadeng, ditemukan satu set alat isap narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas juga melakukan penggeledahan ke rumah Lia di Aek Tapa, Kec
Rantau Selatan. Ditemukan BB 11 butir inek warna biru dalam bungkus plastik klip di kaleng rokok Surya.
Kepada petugas Kadeng mengaku masi ada menyimpan barang haram tersebut. Ternyata benar, ditemukan 960 butir inek warna biru terbungkus plastik klip di asbes kamar mandi rumahnya. (red)