LHOKSEUMAWE, sln70-news.com – Polres Lhokseumawe menangkap seorang perempuan berinisial AM (28), warga Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Aceh, Sabtu (6/2/2021).
Bukan tanpa sebab, wanita itu ditangkap karena mengambil uang arisan senilai Rp175 juta. Hak tersebut diakui Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto.
Menurut Eko, awal mula kasus ini terjadi pada 2019. Saat itu pelaku membuka arisan lewat media sosial Facebook, Instagram, dan aplikasi pesan instan WhatsApp.
Pelaku mengajak warga yang ingin ikut arisan mendaftar di sebuah toko di kompleks Pasar Buah Kota Lhokseumawe.
Pelaku kemudian menyusun arisan per kelompok. Satu kelompok arisan terdiri dari sembilan hingga 15 orang.
Masing-masing peserta arisan menyerahkan uang Rp3 juta hingga Rp5 juta per bulan.
sumber: kompas.tv