Rapat Pleno Penetapan Paslon Walikota Medan Terpilih Digelar 18 Februari

Berita30 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, sln70-news.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Agussyah Damanik menetapkan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Terpilih pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Hotel Arya Duta Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis,  Kamis (18/2).

 “Semuanya sudah dipersiapkan dan kami memutuskan rapat pleno penetapan paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih di Hotel Arya Duta, Kamis (18/02) lusa,” kata Agussyah saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih di Inna Dharma Deli Medan, Selasa (16/2).

banner 336x280

Rapat pleno terbuka ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menggugurkan perkara sengketa Pilkada Medan 2020, Senin (15/2). Berdasarkan PKPU No.5/2020 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Surat Dinas KPU No.135/2021, bahwa 5 hari setelah MK memutuskan permohonan dinyatakan gugur, maka KPU Kabupaten/Kota harus menetapkan calon terpilih.

BACA JUGA:  Wuih, "Pulung Gantung di Gunung Kidul" bakal Diangkat jadi Film dan Diputar di Eropa

banner 336x280