Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma

SELEBRITIS3 views

Untuk diketahui, sebelumnya Ridho Rhoma pernah ditangkap Satresnakoba Polres Metro Jakarta Barat karena narkoba pada 25 Maret 2017.

Dari penangkapannya, Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

BACA JUGA:  Jungkook BTS Kejutkan Army dengan Siaran Langsung di Weverse

Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat kemudian dikurung selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

BACA JUGA:  Rachel Maryam Alami Pendarahan Hebat Usai Melahirkan

sumber: poskota.co.id