JAKARTA, sln70-news.com – Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma (31) dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas penyalahgunaan narkotika di salah satu apartemen mewah kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021.
Saat dibekuk anak dari raja dangdut Rhoma Irama tersebut, bersama dengan kedua temannya sedang berada dalam kamar apartemen.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya ditemukan 3 butir ekstasi di kantong celana pelantun lagu Dawai Asmara tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, di kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marboro berisi 3 butir ekstasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (08/02/2021).