Kemudian, polisi menggelandang ke tiganya ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dan dilakukan pemeriksaan Covid-19.
Setelah dinyatakan negatif dari virus Corona, polisi melakukan tes urine terhadap Ridho dan ke dua temannya.
Dari hasil tes urine, anak kandung dari raja dangdut Rhoma Irama dengan Marwah Ali, dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba. Sedangkan ke dua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan tersebut dinyatakan negatif Narkoba.
“Untuk kedua rekannya itu negatif kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami hasil pendalaman pemeriksaan terhadap saudara MR,” ujar Yusri.
Atas perbuatannya Pemain Film Sajadah Ka’bah ini dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.






