MEDAN, sln70-news.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan LGBT yang melibatkan seorang kepala sekolah (kepsek) SD di Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas laporan yang ditangani penyidik.
Keempat orang saksi yang diperiksa terdiri atas tiga orang orang guru masing-masing berinisial L, D dan I, dan seorang pria berinisial Z yang disebut-sebut sebagai pasangan sejenis dari kepsek tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan atas laporan kepsek berinisial JS dengan LP/248/II/2021/SUMUT/SPKT I tanggal 3 Februari 2021 tentang dugaan pencemaran nama baik dengan tulisan atas kasus LGBT yang dituduhkan kepadanya.