Peserta Didik dari Sekolah Swasta Boleh Pindah ke Sekolah Negeri

EDUKASI20 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, sln70-news.com – Peserta didik dari Sekolah Swasta diperbolehkan untuk pindah ke Sekolah Negeri, baik itu di tingkat SD maupun SMP.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra, Kamis (19/1).

banner 336x280

Menurut Laksamana Putra perpindahan peserta didik dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri pada prinsipnya tidak menjadi masalah. Sebab sebelum dibukanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara online, masing-masing sekolah diminta menyampaikan berapa jumlah kebutuhan peserta didik ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, setelah itu Dinas akan menetapkan jumlah peserta didik di setiap Sekolah.

“Setelah ditetapkan terkadang ada situasi dimana ada sekolah yang kekurangan jumlah, hal inilah yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan dengan menerima peserta didik dari Sekolah Swasta pindah ke Sekolah Negeri.”kata Laksamana Putra.

Saat disinggung seperti apa yang dapat melakukan perpindahan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri, Pria yang akrab disapa Putra ini mengatakan salah satu syaratnya ialah peserta didik tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu.

BACA JUGA:  Lantik 1.051 PPPK Jabatan Guru, Bobby: Buktikan Sumbangsih Terbaik Untuk Pendidikan Kota Medan

“Kita memang mengutamakan peserta didik yang pindah dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri tersebut berasal dari keluarga yang kurang mampu. misalnya sebelumnya keluarganya mampu menyekolahkan anaknya di Sekolah swasta namun akibat fluktuasi ekonomi keluarganya yang menurun sehingga anaknya tidak dapat lagi melanjutkan pendidikan di Sekolah Swasta, maka inilah yang kita akomodir untuk masuk ke Sekolah Negeri agar anak tersebut tidak sampai putus sekolah.”kata Laksamana Putra.

Selain itu Laksamana Putra juga mengatakan syarat lainya dari Sekolah swasta yang dapat diterima masuk ke Sekolah Negeri ialah apabila pindah dari luar daerah. Misalnya peserta didik tersebut terpaksa ikut orangtuanya yang pindah tugas ke Kota Medan dan berdomisili dekat dengan Sekolah Negeri.

“Itu juga bisa kita terima sepanjang Sekolah Negeri yang dituju masih terdapat kuota untuk menerima murid baru.”ujar Laksamana Putra.

Diluar dari kedua syarat yang telah ditetapkan tersebut Laksamana Putra menyebutkan tidak akan mengakomodir perpindahan dari Sekolah Swasta ke Sekolah Negeri.

BACA JUGA:  Dukung Suksesnya Pelaksanaan SP Offline 2020, Akhyar Terima Penghargaan dari BPS Sumut

“Hanya dua hal itu yang dapat kita akomodir perpindahannya agar bagaimana kita dapat memastikan tidak ada anak yang putus sekolah.”sebutnya.

Bagi yang ingin melakukan perpindahan dari Sekolah swasta ke Sekolah Negeri, Laksamana Putra mengatakan dapat mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan bukti surat perpindahan tugas orang tua ataupun surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh Sekolah asal ataupun dari Pemerintah setempat.

“Permohonan itu diajukan ke Sekolahnya, tentunya harus dilampirkan dengan bukti surat pindah tugas orangtua ataupun surat keterangan tidak mampu dari sekolah asal maupun yang dikeluarkan oleh Lurah ataupun Camat.”pungkasnya.

Melalui program ini Laksamana Putra berharap dapat mewujudkan visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution menjadikan kota Medan yang maju, berkah dan kondusif dan juga

menjalankan standar teknis pelayanan minimal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi bahwa angka putus sekolah semakin lama semakin kecil, dan sebaliknya angka partisipasi sekolah semakin besar.(adl)

banner 336x280