Penanganan Kasus KIP Kuliah Terkesan ‘Mandeg’ Aliansi BEM PTS Sumut : Ada Apa?

EDUKASI6 views

MEDAN, sln70-news.com – Meski telah menerbitkan surat perintah tugas (sprint) terkait laporan dugaan korupsi penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah serta memanggil Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah 1 Sumatera Utara, Prof Saiful Anwar Matondang.

Hingga saat ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan tersangka dalam dugaan penyalahgunaan dana untuk membiayai mahasiswa kurang mampu di Sumut.

“Jadi tanda tanya besar bagi kami dan mungkin masyarakat Sumut. Kenapa sampai saat ini Kejatisu belum menetapkan status hukum terhadap pengusutan kasus ini. Padahal, telah memeriksa sejumlah orang termasuk Kepala LLDIKTI,” kata Diky Wahyudi Harahap usai membacakan pernyataan sikap dengan mengatasnamakan Aliansi BEM PTS Sumut, Rabu (22/7/2026).

BACA JUGA:  Ketua BK3S Provsu Salurkan Bantuan Kepada Siswa SD di Asahan

BEM PTS Sumut, katanya, meminta Kejatisu untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang diduga melibatkan Kepala LLDIKTI Sumut.

“Kami berharap, kasus ini tidak ‘mengambang’. Karena adanya dugaan intervensi sejumlah oknum untuk mengamankan kasus ini tidak diproses,” tegasnya.

Dalam pernyataan sikap itu, BEM PTS Sumut mengajak seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum secara kritis, independen, dan berkelanjutan agar berjalan transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk tekanan.

“Kami mengecam segala bentuk dugaan intervensi terhadap Kejatisu yang berpotensi menghambat, memengaruhi, atau menunda proses penegakan hukum dalam perkara ini. Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun selain kepentingan keadilan. Setiap upaya yang berpotensi mengaburkan proses hukum merupakan ancaman terhadap supremasi hukum dan kepercayaan publik,” katanya.

BACA JUGA:  Komisi II Minta Disdik Evaluasi Kepsek dan Guru SMPN 28 Medan

Dia pun menegaskan bahwa keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dicederai.

“Oleh karena itu, kami akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga terdapat kepastian hukum yang jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, ” katanya.

Turunkan Massa

Dalam kesempatan itu juga, Diky menyebutkan bahwa pihaknya juga akan melakukan aksi demo ke Kejatisu dengan mengerahkan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM PTS Sumut jika Kejatisu belum juga memberikan kepastian hukum terhadap pengusutan kasus KIP Kuliah ini. (Adl)