ACEH UTARA, sln70-news.com – Bupati Aceh Tamiang Mursil menetapkan sejak 13 Agustus 2020 perbatasan Aceh Tamiang dan Sumatera Utara diperketat.
Kebijakan itu diambil menyusul surat Gubernur Aceh Nomor 440/10863 tanggal 4 Agustus 2020 tentang pengetatan penjagaan perbatasan Aceh.
“Hari ini thermal scanner camera dipasang di pintu perbatasan. Posko utama perbatasan berada di Jembatan Timbang Seumadam. Sehingga memudahkan kita untuk mengecek suhu tubuh penumpang,” kata Mursil, dalam siaran persnya, Rabu (12/8/2020).
Bagi pengendara atau penumpang angkutan umum yang melintas diwajibkan membawa surat kesehatan dari dinas kesehatan atau layanan kesehatan lainnya dan surat jalan dari kepala desa.
Tak pakai masker harus putar balik
“Jika tidak ada ada surat itu dan tidak mengenakan masker, langsung kita suruh putar balik kendaraan tersebut,” tegas Mursil.
Dia menyebutkan, sosialisasi tentang pengetatan perbatasan dilakukan secara masif.
“Khusus armada angkutan umum di Aceh dan Medan sudah diberitahukan. Jadi mohon ini dipatuhi,” katanya.
Bupati menyebutkan, masyarakat diimbau patuh protokol kesehatan seperti mencuci tangan, mengenakan masker dan menjaga jarak.
“Semua kita lakukan untuk pencegahan penyebaran virus corona,” pungkasnya.
sumber: kompas.com