Awal 2021, Kominfo Take Down 360 Konten Internet

banner 468x60

JAKARTA, sln70-news.com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) melakukan take down terhadap konten internet yang melanggar hukum. Pada awal 2021 ini Kominfo telah men-take down 360 postingan yang melanggar hukum.

“Di tahun 2021 baru sebulan lebih Kominfo juga secara konsisten memutus akses terhadap 360 konten yang melanggar kekayaan intelektual termasuk diantaranya melanggar hak cipta,” kata Menkominfo Johnny G Plate, dalam siaran yang disiarkan di YouTube Dewan Pers, Senin (8/2/2021).

banner 336x280

Sementara itu sepanjang 2020 Kominfo telah melakukan take down terhadap 2.859 konten yang melanggar kekekayaan intelektual. Dengan demikian Johnny berseloroh Kominfo dikenal sebagai kementerian blokir.

BACA JUGA:  Akhyar Terus Ingatkan Warga Disiplin Pakai Masker

“Kominfo lebih banyak dikenal sebagai kementerian blokir jadinya, blokir konten, take down konten. Nah ini pentingnya media bersama-sama Kominfo untuk melakukan literasi digital di tingkat basic,” ujarnya.

Lebih lanjut Kominfo bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengatasi kasus penyebaran hoax di internet. Adapun penyebar atau pembuat kasus hoax akan ditangani pihak kepolisian, sementara Kominfo akan menangani konten hoax di internet.

BACA JUGA:  Diduga Diperlakukan Tak Wajar oleh SatReskrim Polres Binjai, Masyudin Hulu Surati Kajari Binjai

“Pada saat dimana dua lembaga ini bekerja bersama-sama bergandeng tangan dan didukung kuat oleh pers kita berharap ruang digital kita menjadi semakin bersih, ruang digital kita diisi dengan komptetensi media yang semakin baik dan bermanfaat,” ujar Johnny.

banner 336x280