Pemko Medan Tetapkan 10 Kelurahan Jadi Lokus Rembuk Stunting

MEDAN, sln70-news.com –

Guna menekan angka kasus balita stunting di Kota Medan, Pemko Medan menggelar Rembuk Stunting secara Video Conference (Vidcon) di Command Center  Kantor Walikota Medan, Selasa (23/6).

Rembuk Stunting ini merupakan aksi ke 3 dari 8 aksi konvergensi stunting yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Tujuannya untuk menyepakati program/kegiatan intervensi penurunan Stunting terintegrasi di Kota Medan.

BACA JUGA:  Ombudsman Terima Banyak Pengaduan Orangtua Murid Terkait PPDB Sumut

Selain itu, juga untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah dengan asosiasi/lembaga/organisasi maupun masyarakat agar program ini dapat terintegrasi dengan baik.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi yang membuka rembuk stunting mengatakan, pemerintah pusat telah menetapkan Kota Medan sebagai salah satu lokasi fokus kegiatan intervensi penurunan Stunting terintegrasi pada tahun 2020.

BACA JUGA:  FGD Strategi Solusi Problematika Orang Tua dalam Proses Belajar Mengajar Secara Daring

“Kita (Pemko Medan) telah menetapkan 10 kelurahan di 7 kecamatan di Kota Medan. Sebab, 10 kelurahan tersebut terdapat kasus balita stunting. Kita semua berharap setelh dilakukan rembuk stunting ini maka kasus di 10 kelurahan ini akan menurun,” ucap Akhyar.

Diharapkannya, rembuk stunting menjadi semangat baru untuk mendukung agenda-agenda pembangunan kota, khususnya pembangunan dibidang kesehatan. (adl)