MEDAN, sln70-news.com – Dari hasil pengembangan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut terhadap dugaan penjualan bayi di Medan, dengan melakukan pemeriksaan terhadap, A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung ternyata melibatkan bidan di Tanjung Morawa.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga didampingi Kanit TPPO Kompol Bayu PS mengatakan dari pemeriksaan terhadap tersangka A diketahui pembelian bayi tersebut seorang bidan di Tanjung Morawa.
“Bidan itu inisial RS. Dan pada saat dilakukan pengamanan, tim juga menemukan bayi di rumah tersebut,” kata Simon.
Ia menjelaskan bayi berusia 3 minggu dari rumah RS, juga diduga hasil traffiking.
“Kita masih dalami dan masih diamankan. Kita masih minta surat keterangan bayi tersebut,” ucapnya.
Untuk bayi tersebut, kata Simon sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan. Sedangkan RS dibawa ke Polda Sumut untuk diminta keterangan.






