Penangkapan Penjual Nasi Goreng Nyambi Jual Sabu Berlangsung Ricuh

NARKOBA0 views

MEDAN, sln70-news.com – Penangkapan seorang penjual nasi goreng berinisial HI (44), yang juga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, berlangsung ricuh.

Pasalnya, keluarga pelaku menghalang-halangi polisi saat hendak mengamankan tersangka. Situasi di lokasi memanas. Ramai warga yang menyaksikan kerusuhan itu.

Informasi diperoleh, Rabu (16/9/2026), menyebutkan, tampak ada sejumlah orang yang melindungi pelaku saat akan diamankan oleh petugas kepolisian. Mereka terdiri dari wanita dan laki-laki yang disebut merupakan keluarga pelaku.

Seorang wanita terdengar meminta tolong. Polisi yang berada di lokasi meminta keluarga untuk kooperatif dan tidak melindungi pelaku.

Namun, pihak keluarga tetap saja menahan pelaku agar tak bisa diamankan petugas kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pelaku ditangkap di warung nasi gorengnya di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung, Rabu (9/9) malam.

BACA JUGA:  Catherine Wilson Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Narkoba

“Saat tim melakukan upaya paksa, HI dan keluarga besarnya yang tinggal di warung makan itu, sempat terjadi perlawanan yang cukup sengit terhadap tim yang melakukan tindakan hukum tadi,” kata Rafli.

Rafli menyebut pelaku pada akhirnya bisa diamankan dan diboyong ke Polrestabes Medan. Petugas menyita satu paket sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku.

“Berkat kemampuan tim, bisa keluar dari daerah tersebut dan HI mengakui perbuatannya. Sesaat kami lakukan tes urine, HI positif metamfetamin,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut, selain menjual nasi goreng, pelaku juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warungnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir menjual narkoba karena tergiur dengan keuntungan yang didapat.

Selain itu, hal tersebut dilakukannya untuk memenuhi kecanduannya terhadap narkoba. Rafli mengatakan pelaku mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram sabu-sabu yang bisa dijualnya.

BACA JUGA:  Kapolri : Polisi Gunakan Narkoba Harus Dihukum Mati

“Pelaku sudah dalam satu bulan terakhir menjual narkoba, yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” jelasnya.

Dari hasil pengecekan, pelaku ternyata sudah dua kali masuk penjara. Sebelumnya, pelaku pernah dipenjara pada tahun 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, pelaku kembali dipenjara karena melakukan penganiayaan.

“Pelaku ini residivis, sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda yakni narkotika dan penganiayaan,” ungkap Rafli.

Rafli mengatakan, pihaknya kini tengah mengejar pemasok narkoba ke pelaku HI itu. Dia menyebut identitas pemasok itu telah dikantongi.

“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami ungkap,” pungkasnya. (Adl)