Adapun 13 daerah yang roda pemerintahannya akan dilaksanakan Plh adalah Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir, Binjai, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, dan Toba.
Sedangkan untuk Pakpak Bharat, tidak perlu ada Plh kepala daerah karena di sana sedang dijabat Penjabat (Pj) Bupati. “Kenapa harus diisi Plh adalah sebab tidak boleh kosong pemerintahan, harus ada yang menjalankannya,” jelas Sabrina.
Namun, kata Sabrina, Pemprov Sumut tetap masih menunggu surat penegasan dari Kemendagri terkait ada tidaknya pelantikan kepala daerah terpilih tersebut.
“Kalau itu ada juga penegasan dari Menteri Dalam Negeri ya, bahwa sebelum ada keputusannya nanti, dia di Plh-kan dulu Sekda-sekdanya,” katanya.
Sehingga setelah penugasan Sekda-sekda di daerah sebagai Plh bupati/wali kota, maka Pemprov Sumut akan mengusulkan nama-nama pejabat eselon II sebagai penjabat bupati/wali kota. Sebab masa tugas seorang Plh bupati/wali kota paling lama maksimal 30 hari.






