Agenda sidang paripurna tersebut adalah pembacaan SK pemberhentian Dzulmi Eldin dari jabatan Wali Kota Medan dan mengusulkan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021.
Akhyar sendiri enggan berspekulasi mengenai ada pihak-pihak yang sengaja menghambat pelantikannya. “Di mana nyangkutnya saya gak tahu, saya gak mau nuduh siapapun, yang pasti suratnya terbengkalai 3 bulan,” tegas politikus Partai Demokrat ini.
Saat SK pemberhentian Dzulmi Eldin terbit pada Oktober 2020, Akhyar mengaku masih menjalani cuti karena mengikuti tahapan Pilkada Medan. “Saya gak ikuti, karena sedang cuti,” jelasnya.
sumber: sumutkota.com






