Jual 2 Ons Sabu ke Polisi, Abdul Rojal Diciduk Reskrim Medan Area

NARKOBA26 Dilihat
banner 468x60

MEDAN, sln70-news.com – Unit Reskrim Polsek Medan Area gagalkan peredaran 2 ons narkoba jenis sabu-sabu, dari seorang bandar di Jalan Setia Budi simpang Jalan Sei Asahan, Selasa (07/07/2020) lalu.

banner 336x280

Tersangka Abdul Rojal alias Roy (25), Warga Jalan Mangkubumi Kel Aur, Kec Medan Maimun tak berkutik saat dibekuk petugas denganbbarang bukti sabu-sabu seberat 2 ons.

“Tersangka ada 3 orang. Satu pelaku berhasil ditangkap. Di TKP disita 2 ons sabu-sabu,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memaparkan kasus tersebut.

BACA JUGA:  Keren! Lukisan Ciamik Ini Karya Napi Narkoba

Didampingi Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Riko menyebutkan, jika dua tersangka lainnya, telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran. “Dua tersangka lain, AR alias Roy dan Riki sudah dijadikan DPO,” jelasnya.

Penangkapan tersangka kata Riko bermula dari laporan masyarakat bahwa tersangka akan melakukan transaksi narkoba. Dari laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area meluncur ke lokasi dan melakukan pengintaian.

Petugas menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka. Saat sabu diserahkan, petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. “Sabu akan dijual Rp80 juta dan tersangka dapat Rp10 juta dari hasil penjualan,” sebutnya.

BACA JUGA:  Pukul Polisi dengan Borgol, Kurir 25 Kg Sabu Ditembak Mati

Dari catatan kriminalnya, tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019. “Pengakuan tersangka, sabu didapat dari temannya yang sedang dihukum di Rutan Tanjung Gusta. Kita sudah lakukan pengembangan ternyata tidak benar. Dan kita kembangkan asal sabu ini. Dari mana tersangka dapatkan,” pungkas Riko. (hrs)

banner 336x280