
MEDAN, sln70-newws.com – Pemko Medan akan membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan malam dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui surat edaran No.188.54/1/INST/2021 menindaklanjuti Isntruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Saat ini, Pemko Medan sudah mempersiapkan surat edarannya untuk menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut.
“Ini sedang dipersiapkan (surat edaran dari Pemko) untuk penerapannya,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, baru-baru ini.
Dikatakan Akhyar, Pemko Medan juga akan mengikuti instruksi gubernur, karena memang di Sumatera Utara, Kota Medan daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi. “50 persen penyebaran Covid-19 itu ada di Kota Medan. Hampir separuh kasus yang ada di Sumut itu ya di Kota Medan, tentu kita ikuti instruksi Pak Gubernur,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Gubsu No.188.54/1/INST/2021 diatur tentang jam pembatasan kegiatan dan khususnya jam operasional untuk tempat-tempat usaha yang merupakan stakeholder dari Dinas Pariwisata Kota Medan seperti restoran/kafe, pusat perbelanjaan dan mall, serta tempat-tempat hiburan seperti diskotik, klab malam, live music, karaoke keluarga, BAR, Spa dan lain-lain.
Untuk pusat perbelanjaan, diatur jam operasionalnya yang tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya, diatur jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB saja.
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubsu, Pemko Medan sudah memberlakukan pembatasan jam operasional, mulai 14 -31 Januari yang ditandatangi Plt Walikota Medan, Ir H Akhyar Nasution, MSi.
Kabag Humas Pemko Medan Arrahman Pane ketika dikonfirmasi mengatakan, surat edaran sudah berlaku sejak 14 Januari sebagaimana tertuang dalam poin e surat Walikota Medan Nomor: 440/0404 tertanggal 15 Januari.
Dalam surat edaran itu ditetapkan untuk pusat perbelanjaan/mall sampai pukul 21.OO WIB juga panti pijat,spa. Sedang rumah makan,restauran dan sejenisnya serta karaoke , klub malam sampai pukul 22.00 WIB.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono mengatakan, Pemko Medan telah mendapatkan instruksi dari Gubernur Sumut.
“Sudah kita terima kemarin (Kamis, 14/1) surat edaran dari Gubsu dan sudan kita persiapkan surat edarannya dari Plt. Wali Kota Medan. Saat ini sedang di proses,” kata Agus, Jumat (15/1).
Dikatakan Agus, begitu nantinya surat edaran yang dimaksud telah keluar dari Pemko Medan, maka aturan jam operasional para stakeholdernya tersebut sudah dapat diterapkan secepatnya. “Begitu nanti keluar SE (surat edaran) nya dari Plt Wali Kota, ya pasti langsung kita terapkan, baik itu jumlah pengunjungnya yang maksimal 50 persen dari kapasitas maupun jam operasionalnya,” jawabnya. (adl)