Kasus Corona Melonjak, Pemko Medan Terapkan WFH Sejak Senin

Berita19 Dilihat
banner 468x60
Ilustrasi WFH /PIXABAY

MEDAN, sln70-news.com – Selain membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan malam dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemko Medan juga membatasi jumlah pegawai perkantoran, dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH).

Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui surat edaran No.188.54/1/INST/2021 menindaklanjuti Isntruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

banner 336x280

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Pemko Medan siap menerapkan sistem kerja 50 persen pegawai Pemko Medan, baik ASN maupun non ASN yang bertugas di perkantoran untuk wajib WFH.

“Iya, kita sudah baca itu. Suratnya baru sampai kemarin, jadi hari ini kita buat surat edaran dari Wali Kota Medan untuk kita teruskan nanti ke OPD-OPD, supaya nanti bisa dibuat sistem WFH sebanyak 50 persen,” kata Muslim kepada wartawan, kemarin.

BACA JUGA:  Dekranasda Medan Akan Tampilkan Hasil Kerajinan IKM di Pameran Rumah Kriya Asri Tahun 2021

Dijelaskan Muslim, sebenarnya ketentuan itu lebih kepada para pegawai yang bekerja di perkantoran lingkungan Pemko Medan, bukan untuk para pegawai yang bekerja di lapangan. “Sebab seperti para penyapu jalan, pengangkut sampah, petugas Dishub, Satpol PP, itu semua yang dilapangan tetap harus kerja, kalau gak ya berhenti lah semua kegiatan kita nanti. Tapi yang di kantor, itu yang dibatasi sampai 50 persen, itu nanti pimpinan OPD nya lah yang menentukan teknisnya,” jelasnya.

Begitu pun Muslim mengatakan, para pegawai yang WFH harus tetap dapat dipastikan sedang bekerja seperti biasanya, sistem absensi tetap akan berlaku untuk mereka yang menjalani WFH dengan sistem absensi online. “Nanti mereka yang WFH itu juga bisa saja di romantis kapan masuk kerja da kapan WFH, bukan berarti harus WFH terus. Sekali lagi, itu kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Sebanyak 172 Orang Dimakamkan di Pemakaman Khusus Korban Covid-19

Terpisah, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, untuk menindaklanjuti surat edaran dari Gubsu tersebut, pihaknya sebagai penegak Perda butuh surat edaran dari Plt Wali Kota Medan. “Nanti begitu selesai SE dari Pak Plt (Walikota) tim kita akan langsung patroli untuk melihat situasi perkembangan penerapan instruksi tersebut. Jam operasional, semua akan kita pantau. Bila lewat dari jam yang ditentukan, maka akan langsung kita tindak dengan melakukan pembubaran,” katanya. (adl)

banner 336x280