Jabatan Kasi Perencanaan Jaringan Pemanfaatan Air, Eko Pramasto Wardi Diduga Menyalahi Tupoksi

MEDAN, sln70-news.com – Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan Jaringan Pemanfaatan Air Bidang Jaringan Pemanfaatan Air Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Eko Pramasto Wardi, ST diduga menyalahi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi).

“Seharusnya yang duduk sesuai dengan jabatannya adalah Sarjana Tekhnik Sipil,” kata sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada sln70-news.com, Jumat (04/06/2021).

Sementara Eko merupakan lulusan Sarjana Tekhnik Elektro Institut Teknologi Medan tahun 2005, berdasarkan data diri di Daftar Riwayat Hidup dan Pekerjaan yang dikenal dengan nama CV.

BACA JUGA:  Polda Sumut Turunkan 1.175 Personil Amankan PSU di 3 Kabupaten

“Jadi jabatannya sekarang ini, tidak linear dengan sarjananya,” ucapnya lagi.

Menurutnya, jabatan Kasi Perencanaan Jaringan Pemanfaatan Air dari seorang sarjana dari Teknik Elektro sudah menyalahi Tupoksi. Pasalnya, seksi tersebut adalah merencanakan pembangunan irigasi dari mulai bendung, saluran induk, saluran sekunder sampai ke pembuang.

“Lalu bagaimana seorang Teknik Elektro bisa merencanakan Bendung, jika dasar perencanaan adalah bidang Sipil,” cetusnya.

Selain itu, lanjutnya, bagaimana seorang Sarjana Tekhnik Elektro bisa mempunyai hak paten membangun bendung sampai ke Jaringannya.

BACA JUGA:  Satpol PP Kota Medan Tertibkan PK5 di Seputaran Lapangan Merdeka

“Jadi jabatan Kasi sesuai dengan Permen PAN 41/2018, harus sesuai dengan disiplin ilmu yang dimilikinya,” cetusnya.

Sementara, Eko Pramasto Wardi ketika dikonfirmasi soal pengangkatannya menjadi Kasi merupakan assessment dari atasannya. “Itu assessment atasan,” ucapnya ketika dihubungi melalui WhatsAppnya.

Sedangkan untuk permasalahan jabatannya sudah menyalahi Tupoksi, Eko menyarankan sln70-news.com ke pihak Inspektorat Pemprovsu.

“Langsung saja ke Inspektorat, karena sejak bulan 12 sudah di Inspektorat,” cetusnya. (Adlan)