Gubsu Edy Teken Surat Edaran Baru, Larang KBM Tatap Muka di Sekolah

EDUKASI21 Dilihat
banner 468x60
Ilustrasi COVID-19 (Foto: Edi Wahyono-detikcom)

MEDAN, sln70-news.com – Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi meneken surat edaran baru. Dalam surat itu, Edy melarang kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah selama pandemi COVID-19.

Dilansir detikcom, Jumat (17/7/2020), larangan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor 218/GTCOVID-19/VII/2020 yang ditandatangani Edy.

banner 336x280

Surat edaran itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota serta pengelola satuan pendidikan se-Sumatera Utara. Di surat ini tertulis proses belajar mengajar tetap dilakukan dari rumah secara daring.

“Disampaikan bahwa proses belajar mengajar tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah (secara daring), sedangkan pembelajaran tatap muka menunggu petunjuk lebih lanjut dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara,” demikian isi surat itu.

BACA JUGA:  Bupati Asahan Tandatangani MoU Dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI

Surat ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran nomor 205/GTCOVID-19/VII/2020 yang dikeluarkan Edy pada 6 Juli 2020. Dalam edaran sebelumnya, kegiatan belajar mengajar secara tatap muka diizinkan di zona hijau dengan berbagai aturan ketat.

Dalam surat edaran sebelumnya, KBM di zona hijau bisa dilakukan dengan tatap muka secara bertahap selama masa transisi yang sudah memenuhi semua daftar periksa dan merasa siap. Pembelajaran secara tatap muka di satuan pendidikan pada zona hijau ini dilakukan dengan penentuan prioritas.

BACA JUGA:  Tingkatkan Mutu dan Kualitas, Guru SD se- Kota Medan ikuti Pelatihan Penilaian Kelas

Untuk wilayah selain zona hijau memang sudah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka. Proses belajar mengajar di wilayah ini dilakukan dari rumah secara daring.

“Satuan pendidikan yang berada di zona kuning, orange, dan merah dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR),” tulis poin pertama dari surat edaran itu.

sumber: detik.com

banner 336x280