Pemprov Sumut Siapkan Para Sekda jadi Plh di 13 Kabupaten/Kota

POLITIK68 Dilihat

MEDAN, sln70-news.com – Masih belum ada kejelasan soal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020. Misalnya untuk 14 kabupaten/kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir 17 Februari 2021, hingga kini jadwal pelantikan kepala daerah terpilih masih kabur.

Sebab hingga Senin (15/02/2021), belum juga turun surat pelantikan kepala daerah terpilih dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada beberapa penyebabnya, antara lain karena hasil Pilkada di 7 dari 14 daerah itu sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Tapanuli Selatan dan Samosir.

Sedangkan 7 daerah yang hasil Pilkada tidak bersengketa adalah Binjai, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat. Begitu pun di 7 daerah itu, juga belum ada kejelasan kapan kepala daerah terpilih dilantik.

BACA JUGA:  Hendra DS: Retribusi Sampah Bayar Tarif Lama Saja, Perda Sedang Direvisi

Karena hal itu, Pemprov Sumut menyiapkan para Sekretaris Darah (Sekda) menjadi Pelaksana Harian (Plh) kepala daerah, yakni sebagai Plh bupati/wali kota. Hal itu dikatakan Sekdaprov Sumut, R Sabrina, menjawab wartawan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Senin (15/02/2021).

BACA JUGA:  Ranperda Pasokan Kebutuhan Masyarakat Tak Urgen Untuk Dibahas