2 Pengunjuk Rasa Tolak UU Ciptaker di Labuhanbatu Jadi Tersangka

Berita36 Dilihat
Suasana Demo tolak UU Ciptaker, yang dimotori mahasiswa di depan Gedung DPRD Labuhanbatu. (Ahmad Fauzi Manik)

RANTAUPRAPAT, sln70-new.com – Dua dari sembilan (sebelumnya diberitakan 8) peserta aksi demo tolak UU Cipta kerja di gedung DPRD Labuhanbatu, yang diperiksa Polisi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.

7 lainnya sudah dipulangkan dan status nya ditetapkan sebagai saksi.

“Dikenakan pasal 212 junto 214 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikesit kepada medanbisnisdaily.com melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (9/10/2020). Adapun inisial kedua tersangka, kata Parikesit adalah RR dan AF.

BACA JUGA:  Istri Tak Mau Kasih ‘Jatah’, Seorang Ayah Cabuli Anak Tiri hingga 8 Kali

Berdasarkan informasi yang dihimpun RR merupakan mahasiswa Universitas Al Wasliyah Labuhanbatu (Univa), sedangkan AF merupakan mahasiswa Universitas Labuhanbatu (ULB).

Sedangkan 7 lainnya yang hari ini dibebaskan adalah Indra Gunawan, Reza Kurniawan, Kendi, Al Fauzan, Edi Suprayogi, Alvin dan Joko Prianto.

BACA JUGA:  Fireworks

Sebelumnya diberitakan bahwa ratusan mahasiswa dari berbagai Perguruan tinggi di Labuhanbatu, melakukan aksi demo menolak UU Ciptaker di depan gedung DPRD Labuhanbatu, Kamis (8/10/2020). Aksi yang berakhir ricuh itu, menyebabkan 3 Polisi mengalami luka-luka, dan 9 peserta aksi diperiksa Polisi.

sumber: medanbisnisdaily.com