Sesuai dengan UU No.17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dijelaskan bahwa petugas Bea Cukai berhak memberhentikan sarana pengangkut, baik darat maupun laut yang selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Tim gabungan beberapa kali memeriksa kapal-kapal yang berlayar di sekitaran wilayah patroli untuk dilakaukan pemeriksaan rutin.
“Dalam pemeriksaan ini, tim tidak menemukan barang-barang illegal ataupun barang seludupan yang dibawa oleh nelayan maupun oleh kapal yang berlayar,” imbuh Budi lagi.
Diharapkan, patroli gabungan antara Bea Cukai Kuala Tanjung dan Polairud Batu Bara serta Polairud Serdang Bedagai, dapat meningkatkan sinergitas antara kedua instansi.
“Sehingga dapat saling bahu-membahu dalam mengamankan wilayah dari penyeludupan barang-barang illegal,” harapnya. (ril)






