
DELISERDANG, sln70-news.com – Tim Gabungan Satgas Khusus (Satgasus) Merah Putih Polri melakukan penggerebekan narkoba di jalan Lubukpakam-Galang Lingkungan IV, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Dalam penggerebekan itu, Tim Satgasus Merah Putih dikabarkan mengamankan 40 kilogram lebih narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ada lima orang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Informasi yang dihimpun, penggerebekan oleh Tim Satgasus Merah Putih Polri ini dilakukan dengan secara mengendap-endap.
Dengan mengendarai empat unit mobil pribadi, tim Satgasus Merah Putih Polri datang yang kemudian langsung menggerebek di salah satu rumah warga di Kelurahan Cemara Lubukpakam. Hasilnya, lima orang diamankan.
Belakangan diketahui nama-namanya yakni Boby (31), Zulham (33) dan Zulkarnaen (35). Sedangkan, dua orang lainya belum diketahui indentitasnya.
Selanjutnya, Tim Satgasus Merah Putih Polri membawa mereka beserta barang bukti sekira 40 kilogram sabu yang kemudian masuk ke dalam mobil.
Belum diketahui pasti keterlibatan kelima orang yang diamankan itu. Lantaran Tim Satgasus Merah Putih Polri yang usai melakukan penggerebekan meninggalkan lokasi.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK yang dikonfirmasi membenarkan perihal penggerebekan yang dimaksud.
“Benar, informasi yang diterima, Jumat (25/9/2020) sore dilakukan penggerebekan oleh Tim Satgasus Merah Putih. Dan, untuk barang bukti sekira 40 kilogram lebih sabu diamankan,” jawab matan Kapolres Asahan ini melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Sabtu (26/9/2020).
sumber: medanbisnisdaily.com