Sky Bridge Merdeka Rp37, 5 M Dibongkar, Siapa yang Harus Bertanggungjawab?

MEDAN0 views

MEDAN, sln70-news.com – Komisi IV DPRD Medan akan segera mengusulkan rapat dengar pendapat (RDP), terkait pembongkaran Sky Bridge Merdeka yang berada di depan Stasiun Kereta Api Medan.

Usulan itu disampaikan, anggota Komisi IV DPRD Medan, Hendra DS, guna mengetahui permasalahan yang terjadi.  Sebab, sudah habiskan biaya anggaran sebesar Rp37, 5 miliar dari APBD Kota Medan.

“Komisi IV usulkan RDP mengatasi permasalahan ini, dengan meminta keterangan OPD terkait, dengan terang benderang agar masyarakat jelas,” kata Hendra DS kepada sln70-news.com, Selasa (16/01/2024).

Dikatakannya, proyek tersebut berada di Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Medan yang bersumber dari dana APBD Medan TA 2012 dan 2014 sebesar Rp35 miliar lebih.

Apakah ada kejanggalan terhadap pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) atau Sky Bridge Stasiun Terminal Kereta Api Medan yang belum pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Medan, Hendra belum bisa memastikannya.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Penurunan Bendera, Walikota Sematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada ASN

Salah seorang Warga Kota Medan, Yakub Dimitri berharap kepada aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas oknum yang terlibat dugaan korupsi pada pembangunan Sky Bridge Merdeka.

“Kami hanya ingin mengetahui kemana saja anggaran pembangunan Sky Bridge digunakan. Jangan sampai ada indikasi menghamburkan uang negara yang mengarah pada praktik korupsi,” ujar Yakub.

Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, manipulasi, penyimpangan, dan kolusi terlihat setelah diumumkan lelang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan Nomor: 500.11/4980/PL/Lelang-BMD/VIII/2023.

“Sejauh mana penggunaan dana yang digelontorkan itu, dan kenapa pula masa pembangunannya begitu lama. Siapa yang harus bertanggung jawab,” sebut Yakub lagi.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Bersama DPRD Dengarkan Pidato Kenegaraan

Diketahui, Pengumuman Lelang yang diterbitkan Dishub Medan tertanggal 31 Agustus 2023 menyebutkan, bahwa Pemko Medan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (Medan akan melaksanakan Lelang, berupa satu paket sisa material bongkaran bangunan JPO atau Sky Bridge Stasiun Kereta Api dalam kondisi apa adanya (as is)/Bangunan masih berdiri (belum di bongkar) Nilai limit sebesar Rp.110.614.000 dan uang jaminan lelang sebesar Rp.23.000.000.

Namun ada lampiran yang berbeda pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penilaian Aset Bangunan Gedung Permanen/Semi Permanen Sky Bridge Stasiun Kereta Api dan Sisa Bongkaran Lift Kantor Wali Kota Medan TA 2023 tanggal 15 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Drs Zulkarnain. (Adl)