Kepala Seksi Pengawasan dan Penyelidikan Satpol PP Kota Medan, Irvan P Lubis menyebutkan, sebelumnya tim mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik bangunan tidak juga menghiraukan dan masih melanjutkan pembangunan.
“Penertiban ini dilakukan karena bangunan menyimpang dari jumlah lantai bangunan, yang tidak sesuai dari izin SIMB yang telah diberikan. Kami juga telah memberikan sanksi berupa Surat Peringatan I, Surat Peringatan II dan Surat Peringatan III dari Dinas PKPPR Kota Medan dan kami juga sudah menyurati dalam waktu 1×24 jam untuk mengosongkan lokasi. Kemudian dalam waktu 1×24 jam berikutnya kita lakukan pembongkaran,” jelas Irvan.
Di akhir penertiban, mandor bangunan terbut membuat surat pernyataan untuk segera mengurus kelengkapan SIMB secepatnya. Sebelum izin keluar, mandor maupun pemilik rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan lantai 6 tersebut sampai surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi. “Hal yang menyimpang dari SIMB jangan dikerjakan, kerjakan hanya yang memiliki izin saja sesuai dengan SIMB yang telah dibuat,” pesannya.(adl)






