Presiden Jokowi cabut lampiran soal minuman keras pada Perpres 10/2021

Berita0 views

Presiden Jokowi menyebut keputusan itu ia ambil setelah mendengar berbagai masukan.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ungkap Presiden.

BACA JUGA:  Kamu Tetap Bisa Kuat Puasa Meski Gak Sahur dengan 5 Tips Ini

Lampiran III Perpres Nomor 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kpala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

BACA JUGA:  Peringatan Harkopnas & Hari UKM, Beri Penghargaan ke Tokoh & Pengurus Koperasi Terbaik

Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.

sumber: m.antaranews.com